Berbagai persoalan pidana yang terjadi di masyarakat, terutama perkara yang menimpa masyarakat kecil, tidak harus berujung pidana penjara. Bisa ditempuh cara mediasi. Tiga syarat bisa menjadi dasar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pasuruan Maryadi Idham Chalid menyebutkan, ada beberapa klasifikasi perkara pidana yang bisa diselesaikan dengan cara mediasi. Terutama, yang memenuhi tiga syarat utama dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
”Perkara yang sudah masuk tahap penuntutan bisa diselesaikan dengan mengedepankan keadilan restoratif. Yakni, melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak lain untuk musyawarah mencari jalan perdamaian,” papar Maryadi setelah meresmikan kampung restorative justice di Kantor Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, kemarin (24/3).
Menurut dia, perkara pidana yang diselesaikan secara keadilan restoratif bisa memulihkan keadaan seperti semula. Dengan kata lain, tidak ada pihak yang dirugikan. Sehingga perkara pidana bisa selesai tanpa harus berakhir dengan pemenjaraan pelaku.
”Prinsipnya bukan untuk pembalasan, bukan untuk melampiaskan kemarahan,” katanya.
Maryadi menyebutkan, tiga syarat yang harus terpenuhi dalam setiap perkara yang bisa diselesaikan secara keadilan restoratif. Yaitu, pelaku baru pertama melakukan tindak pidana. Kemudian, perbuatannya diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun. Selain itu, nilai kerugian korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
”Jadi, tiga syarat itu harus ada dalam peristiwa yang dapat dihentikan tuntutannya berdasar keadilan restoratif,” ujar Maryadi.