Struktur Organisasi

URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  • LURAH

 Berdasarkan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2018  Pasal 25  tentang kedudukan Kelurahan dan Tugas Lurah sebagai berikut : 

  • Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan yang dipimpin Lurah.
  • Lurah dibantu Oleh perangkat Kelurahan untuk melaksanakan tugas yang diberikan oleh Camat.
  • Tugas Lurah Meliputi   :
  • Melaksanakan Kegiatan Pemerintahan Kelurahan
  • Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat
  • Pelaksanaan Pelayanan Masyarakat
  • Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Umum
  • Pemeliharaan Prasarana Dan Fasilitas Pelayanan Umum
  • Pelaksanaan Tugas Lain yang diberikan Oleh Camat dan
  • Pelaksanaan Tugas Lain sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
  • Sekretaris dan Perangkat Kelurahan dalam penyelenggaraan kegiatannya bertanggungjawab kepada Lurah
  • Apabila Lurah berhalangan, maka sekretaris kelurahan ditetapkan sebagai pejabat yang mewakili atau Kepala Seksi lainnya sesuai dengan Perintah atasan

Dalam Dalam melaksanakan tugasnya seorang Lurah dibantu oleh Sekretaris Kelurahan, 3 Orang Kepala Seksi, dan Staf serta Jabtan Fungsional Tertentu, di Kelurahan Petahunan untuk Jabatan Fungsionalnya diisi Formasi Pranata Komputer dan wajib menerapkan prinsip koordinasi, sinkronisasi, konsultasi serta harmonisasi sesuai dengan tugas pokok masing-masing