
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah subhanahu wa ta’ala pada kesempatan ini kita bisa bersilaturahim walaupun melalui dunia maya, baik itu website maupun media sosial.
Dalam era globalisasi saat ini, pemerintah dituntut untuk mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Kelurahan Petahunan sebagai salah satu unit kerja di bawah perangkat daerah Kecamatan Gadingrejo merupakan bagian tak terpisahkan dari Pemerintah Kota Pasuruan yang –tentunya– harus menjalankan amanat kebijakan tersebut dalam aktivitas pemerintahan sehari-hari.
Website dan akun media sosial resmi Kelurahan Petahunan menjadi salah satu sarana yang digunakan oleh Kelurahan Petahunan dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat.
Akhirnya kami mempersilakan Anda untuk mengakses akun media sosial resmi kami, yaitu :
Facebook : @Kelurahan Petahunan
Instagram : @kelurahanpetahuanpaskot
Thread : @KelurahanPetahunan
Youtube : Kelurahan Petahunan
Twitter : @Kelurahanpetahunan
Tiktok : Kelurahan Petahunan
Email : kelurahanpetahunanpaskot@gmail.com
Website : petahunan.pasuruankota.co.id
Pengaduan Pelayanan : SI JEMPOL
Semoga segala informasi dan fasilitas yang kami sajikan melalui media sosial kami dapat bermanfaat. Sampaikan segala kritik dan saran konstruktif kepada kami guna peningkatan dan perbaikan kualitas layanan Kelurahan Petahunan Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan.
Demikian dari saya. Akhir kata,
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Lurah Petahunan,
ttd
MOKHAMAD AGUS SETYONO, SH MM
Penata Tk. I
NIP. 198608172010011015