


URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- LURAH
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 25 tentang kedudukan Kelurahan dan Tugas Lurah sebagai berikut :
- Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan yang dipimpin Lurah.
- Lurah dibantu Oleh perangkat Kelurahan untuk melaksanakan tugas yang diberikan oleh Camat.
- Tugas Lurah Meliputi :
- Melaksanakan Kegiatan Pemerintahan Kelurahan
- Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat
- Pelaksanaan Pelayanan Masyarakat
- Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Umum
- Pemeliharaan Prasarana Dan Fasilitas Pelayanan Umum
- Pelaksanaan Tugas Lain yang diberikan Oleh Camat dan
- Pelaksanaan Tugas Lain sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
- Sekretaris dan Perangkat Kelurahan dalam penyelenggaraan kegiatannya bertanggungjawab kepada Lurah
- Apabila Lurah berhalangan, maka sekretaris kelurahan ditetapkan sebagai pejabat yang mewakili atau Kepala Seksi lainnya sesuai dengan Perintah atasan