Kepegawaian

URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  • LURAH

 Berdasarkan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2018  Pasal 25  tentang kedudukan Kelurahan dan Tugas Lurah sebagai berikut : 

  • Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan yang dipimpin Lurah.
  • Lurah dibantu Oleh perangkat Kelurahan untuk melaksanakan tugas yang diberikan oleh Camat.
  • Tugas Lurah Meliputi   :
  • Melaksanakan Kegiatan Pemerintahan Kelurahan
  • Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat
  • Pelaksanaan Pelayanan Masyarakat
  • Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Umum
  • Pemeliharaan Prasarana Dan Fasilitas Pelayanan Umum
  • Pelaksanaan Tugas Lain yang diberikan Oleh Camat dan
  • Pelaksanaan Tugas Lain sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
  • Sekretaris dan Perangkat Kelurahan dalam penyelenggaraan kegiatannya bertanggungjawab kepada Lurah
  • Apabila Lurah berhalangan, maka sekretaris kelurahan ditetapkan sebagai pejabat yang mewakili atau Kepala Seksi lainnya sesuai dengan Perintah atasan