
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- LURAH
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 25 tentang kedudukan Kelurahan dan Tugas Lurah sebagai berikut :
- Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan yang dipimpin Lurah.
- Lurah dibantu Oleh perangkat Kelurahan untuk melaksanakan tugas yang diberikan oleh Camat.
- Tugas Lurah Meliputi :
- Melaksanakan Kegiatan Pemerintahan Kelurahan
- Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat
- Pelaksanaan Pelayanan Masyarakat
- Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Umum
- Pemeliharaan Prasarana Dan Fasilitas Pelayanan Umum
- Pelaksanaan Tugas Lain yang diberikan Oleh Camat dan
- Pelaksanaan Tugas Lain sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
- Sekretaris dan Perangkat Kelurahan dalam penyelenggaraan kegiatannya bertanggungjawab kepada Lurah
- Apabila Lurah berhalangan, maka sekretaris kelurahan ditetapkan sebagai pejabat yang mewakili atau Kepala Seksi lainnya sesuai dengan Perintah atasan
Dalam Dalam melaksanakan tugasnya seorang Lurah dibantu oleh Sekretaris Kelurahan, 3 Orang Kepala Seksi, dan Staf serta Jabtan Fungsional Tertentu, di Kelurahan Petahunan untuk Jabatan Fungsionalnya diisi Formasi Pranata Komputer dan wajib menerapkan prinsip koordinasi, sinkronisasi, konsultasi serta harmonisasi sesuai dengan tugas pokok masing-masing